For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 3/2023 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2023Publication Date:28 Februari 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date28 Februari 2023
Publication Date28 Februari 2023
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 127).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penggunaan TKA di daerah dianggap sebagai potensi penerimaan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Penggunaan TKA dipungut dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Cilacap. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan, kecuali bagi TKA yang bekerja pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan (seperti kepala sekolah/guru di lembaga pendidikan asing atau dosen/peneliti di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri). Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA Perpanjangan.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Retribusi dipungut dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan ekonomi, dan perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang ketenagakerjaan.

Wajib retribusi harus membayar retribusi sesuai jangka waktu pengesahan RPTKA dan dibayar di muka. Jika TKA bekerja kurang dari 1 bulan, tetap wajib membayar DKPTKA 1 bulan penuh. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

Bupati atau pejabat berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan alasan tertentu. Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif pengesahan RPTKA perpanjangan, serta pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.