For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 25/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2004Publication Date:13 Desember 2004
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date14 Desember 2004
Publication Date13 Desember 2004
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

Ketentuan Substansial:

Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara yang diberikan gaji (gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya). Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Bupati atau Wakil Bupati dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri. Selain gaji, mereka juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, dan biaya operasional (biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional). Biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase yang berbeda sesuai dengan besaran PAD.

(-)

(-)