on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
Also known as: Perda Kota Metro 2/2014 · Perda Kota Metro No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk mewujudkan tertib niaga, kelancaran distribusi barang, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik/pengelola gudang serta Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur klasifikasi gudang berdasarkan luas (kecil, menengah, besar) yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang perizinan.
Perusahaan yang memiliki gudang dapat berstatus kantor tunggal, kantor pusat/cabang/pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan, atau kantor perwakilan perusahaan. Perusahaan wajib mendaftarkan data umum, legalitas usaha, data kegiatan, dan kategori perusahaan. Jika PT dibubarkan, likuidator wajib mendaftarkan pembubaran tersebut.
Perusahaan atau perorangan wajib memenuhi ketentuan dalam TDG, menjalankan usaha sesuai norma, dan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tenaga kerja, kegiatan usaha, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. Gudang yang melekat dengan usaha industri dikecualikan dari peraturan ini.
Pemilik, pengelola, atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, serta melaporkan penyimpanan barang jika melebihi persentase tertentu dari kapasitas gudang. Mereka juga wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Penyimpanan barang harus sesuai izin, dengan batas kewajaran stok/persediaan barang berjalan maksimal 3 bulan. Dalam keadaan mendesak, penyimpanan dapat melebihi batas tersebut dengan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) yang diterbitkan Walikota. Penyimpanan tanpa SKPB dapat dianggap sebagai penimbunan barang.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pergudangan melalui SKPD terkait yang membentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.