For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 6/2020 · Perda Kota Pekanbaru No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022. Latar belakang perubahan ini adalah hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024. Perubahan ini juga didasari oleh terjadinya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi rencana pembangunan serta adanya perubahan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Perubahan RPJMD mencakup sistematika yang meliputi: - Pendahuluan, - Gambaran Umum Kondisi Daerah, - Gambaran Keuangan Daerah, - Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, - Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, - Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, - Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan - Penutup. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan kebijakan nasional serta menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat pandemi Covid-19.

(-)

(-)