Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022. Latar belakang perubahan ini adalah hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024. Perubahan ini juga didasari oleh terjadinya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi rencana pembangunan serta adanya perubahan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Perubahan RPJMD mencakup sistematika yang meliputi:
- Pendahuluan,
- Gambaran Umum Kondisi Daerah,
- Gambaran Keuangan Daerah,
- Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah,
- Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran,
- Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah,
- Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah,
- Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
- Penutup.
Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan kebijakan nasional serta menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat pandemi Covid-19.