Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Rejang Lebong.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan tersebut oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan Substansial:
1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk kegiatan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah mereka yang melakukan pengambilan tersebut.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar.
4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% untuk badan dan 20% untuk orang pribadi.
5. Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
6. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
7. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
8. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif pemungutan pajak kepada dinas terkait berdasarkan pencapaian kinerja.
9. Dinas Pertambangan dan Energi ditunjuk sebagai pengelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
10. Penerimaan pajak diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.