on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 8/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai wujud ketaatan terhadap agama Islam dan sebagai sumber dana potensial untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kabupaten oleh Bupati setelah melalui tim seleksi. BAZNAS Kabupaten bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah, dengan tugas dan fungsi sesuai kebijakan BAZNAS. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ di berbagai instansi dan wilayah. Masyarakat dapat membuka perwakilan LAZ di Daerah. Jika pengelolaan zakat belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, tokoh agama atau pengurus masjid dapat menjadi amil zakat dengan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
BAZNAS Kabupaten memiliki kewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS juga berkewajiban berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, melaporkan pengelolaan zakat secara berkala, mendistribusikan zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam, memberikan bukti setoran zakat kepada muzakki, serta melakukan pencatatan pengelolaan zakat. BAZNAS Kabupaten berhak menerima pembiayaan operasional dari APBD dan Hak Amil. Pengumpulan zakat dilakukan melalui UPZ atau langsung, meliputi zakat mal dan zakat fitrah. Hasil pengumpulan zakat dimanfaatkan untuk 8 ashnaf berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahik. Muzakki melakukan perhitungan zakat sendiri atau dibantu oleh BAZNAS. Zakat yang diterima BAZNAS tidak termasuk objek pajak penghasilan dan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.