Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 46 km diubah menjadi jalan tol yang dikenal sebagai Jalan Tol Jagorawi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jalan tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan jalan tol dan merupakan bagian dari rencana jaringan jalan tol nasional. Keputusan ini juga menetapkan besaran tarif tol berdasarkan berat kendaraan, yaitu antara Rp 11,- hingga Rp 15,- per kilometer untuk kendaraan dengan berat kurang dari 2,5 ton, dan antara Rp 20,- hingga Rp 25,- per kilometer untuk kendaraan dengan berat lebih dari 2,5 ton. Jalan Tol Jagorawi dibatasi oleh gerbang tol Taman Mini Indonesia Indah di bagian Utara, gerbang tol Gunung Putri di bagian Tengah, dan gerbang tol Bogor serta Ciawi di bagian Selatan.