For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan (Free Way) Jakarta - Bogor - Ciawi Menjadi Jalan Tol Jagorawi dan Besarnya Uang Tol

Also known as: Keppres 3/1978 · Keppres No. 3 Tahun 1978 · Keppres Nomor 3 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1978Publication Date:8 Maret 1978
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jalan Bebas Hambatan (Free Way) Jakarta - Bogor - Ciawi Menjadi Jalan Tol Jagorawi dan Besarnya Uang Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1978
Publication Date08 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 46 km diubah menjadi jalan tol yang dikenal sebagai Jalan Tol Jagorawi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jalan tersebut telah memenuhi syarat untuk dijadikan jalan tol dan merupakan bagian dari rencana jaringan jalan tol nasional. Keputusan ini juga menetapkan besaran tarif tol berdasarkan berat kendaraan, yaitu antara Rp 11,- hingga Rp 15,- per kilometer untuk kendaraan dengan berat kurang dari 2,5 ton, dan antara Rp 20,- hingga Rp 25,- per kilometer untuk kendaraan dengan berat lebih dari 2,5 ton. Jalan Tol Jagorawi dibatasi oleh gerbang tol Taman Mini Indonesia Indah di bagian Utara, gerbang tol Gunung Putri di bagian Tengah, dan gerbang tol Bogor serta Ciawi di bagian Selatan.

(-)

(-)