on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Harare, Zimbabwe
Also known as: Keppres 23/1986 · Keppres No. 23 Tahun 1986 · Keppres Nomor 23 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Indonesia dan negara-negara di kawasan Afrika, khususnya Zimbabwe. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling menghormati antara kedua negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Harare, Zimbabwe, yang akan berfungsi sebagai perwakilan diplomatik Indonesia. Wilayah kerja kedutaan ini mencakup seluruh wilayah Zimbabwe. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur negara.