For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kota Bandung 5/2017 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2017Publication Date:14 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date14 Maret 2017
Publication Date14 Maret 2017
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum terkait alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban tera dan tera ulang bagi UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, penentuan produk akhir, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan tera/tera ulang dilaksanakan di laboratorium UPT-Metrologi Legal atau di luar laboratorium. UTTP yang memenuhi syarat akan dibubuhi tanda tera sah, sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan dibubuhi tanda tera batal.

UPT-Metrologi Legal harus memiliki gedung kantor, laboratorium, peralatan, sumber daya manusia kemetrologian, rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi, dan kemampuan pelayanan tera/tera ulang UTTP berdasarkan penilaian Menteri. Pegawai Berhak (penera) memiliki hak untuk mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP, serta kewajiban untuk memberikan penjelasan dan melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan/pengujian.

Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP. Objek retribusi meliputi berbagai jenis UTTP seperti alat ukur panjang, alat ukur permukaan cairan, takaran, tangki ukur, meter taksi, thermometer, dan timbangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang. Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Masa retribusi didasarkan pada masa berlaku tanda tera sah atau jangka waktu masa kalibrasi.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.