For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025

Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2006 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2006Publication Date:3 Agustus 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date03 Agustus 2006
Publication Date03 Agustus 2006
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak untuk periode 2006-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP ini disusun sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan perencanaan daerah secara berjangka. Tujuannya adalah menyediakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

RPJP Kabupaten Demak memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Demak yang penyusunannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi. Visi pembangunan Kabupaten Demak tahun 2006-2025 adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Demak yang sejahtera, sehat, dan cerdas dalam lingkungan yang agamis dan demokratis. Misi pembangunan mencakup mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, kehidupan sosial budaya yang agamis dan demokratis, serta penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Arah pembangunan jangka panjang mencakup sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, dan tata pemerintahan.

(-)

(-)