on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 10/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 1995 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan untuk memperoleh IMB terlebih dahulu, serta menjaga bangunan agar tidak membahayakan umum.