For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 3/2007 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 September 2007Publication Date:7 Mei 2007
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date20 September 2007
Publication Date07 Mei 2007
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal. Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, serta untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap efisiensi dan efektivitas kinerja dan pelayanan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal.

Perubahan-perubahan tersebut mencakup definisi istilah, modal dasar, struktur organisasi, kewenangan Kepala Daerah, ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Pengawas, serta pembagian laba bersih. Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan modal dasar PD. BPR "Bank Pasar" menjadi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang dianggarkan dalam APBD. Selain itu, diatur pula mengenai organ PD. BPR "Bank Pasar" yang terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta kewenangan Kepala Daerah selaku RUPS. Perubahan juga menyasar ketentuan mengenai jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas, persyaratan hubungan keluarga antara anggota Direksi dan Dewan Pengawas, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Direksi dalam membuka kantor cabang atau kantor kas dengan persetujuan Kepala Daerah dan pertimbangan Dewan Pengawas, serta kewenangan dalam membeli, menjual, atau melepaskan hak atas aset milik PD. BPR "Bank Pasar" dengan persetujuan serupa. Terakhir, diatur pula mengenai pembagian laba bersih PD. BPR "Bank Pasar" setelah dipotong pajak, dengan persentase yang dialokasikan untuk bagian laba untuk Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

(-)

(-)