on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Binjai 13/2011 · Perda Kota Binjai No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 mengubah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan ini dilakukan karena daerah telah siap menerima pengalihan PBB-P2 dari pemerintah pusat dan ingin segera melaksanakan pemungutan sebelum 31 Desember 2013.
Perubahan utama meliputi:
Tujuan perubahan tarif ini adalah agar PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat, sehingga masyarakat tetap taat membayar pajak dan PAD dapat meningkat. Diharapkan dengan peningkatan basis pajak dan diskresi dalam penetapan tarif, PAD Kota Binjai dapat meningkat dan mengurangi ketergantungan pada dana alokasi dari Pemerintah Pusat.