Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 602.423.899.009,89 dan belanja serta transfer sebesar Rp 586.772.224.000,16, menghasilkan surplus sebesar Rp 15.651.675.009,73. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 35.720.335.365,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.831.775.057,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 31.888.560.308,00, sehingga SILPA menjadi Rp 47.540.235.317,73. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.536.566.960.099,24, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.873.361.288,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.534.693.598.811,24. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal BUD sebesar Rp 35.688.990.011,56 dan saldo kas akhir BUD sebesar Rp 47.875.160.836,73. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.