Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi tahun 2015-2035.
Latar Belakang dan Tujuan: RDTR ini disusun sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan, menentukan rencana tata bangunan dan lingkungan, mengendalikan pembangunan, dan mendorong investasi.
Ketentuan Substansial:
1. Pembagian Wilayah Perencanaan: Kota Bekasi dibagi menjadi 5 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP), yaitu Pusat Kota, Bekasi Utara, Pondok Gede, Mustikajaya, dan Jatisampurna. Setiap BWP memiliki tujuan penataan ruang yang spesifik.
2. Rencana Pola Ruang: Terdiri dari zona lindung (perlindungan setempat, RTH, rawan bencana, cagar budaya) dan zona budi daya (perumahan, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, sarana pelayanan umum, zona khusus, zona lainnya, zona campuran).
3. Rencana Jaringan Prasarana: Meliputi pengembangan jaringan pergerakan (jalan, kereta api, angkutan umum), energi/kelistrikan, telekomunikasi, gas, air bersih, penanganan air kotor/limbah, persampahan, drainase, jalur evakuasi, dan sistem pemadam kebakaran.
4. Penetapan Blok dan Sub Blok: Setiap BWP dibagi menjadi blok dan sub blok peruntukan dengan kode identifikasi yang spesifik.
5. Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Mengatur persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap zona, termasuk intensitas bangunan (KDB, KLB), tata bangunan, dan lingkungan.
6. Peraturan Zonasi: Ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya untuk setiap blok/zona peruntukan.