For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:1 Januari 2011
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date01 Januari 2011
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015, karena dana tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dasar hukum pembentukan dana cadangan ini adalah Pasal 172 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 16.000.000.000 (Enam Belas Miliar Rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD pada Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan pada rekening Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan jika belum digunakan, ditempatkan dalam deposito pada bank pemerintah. Bunga deposito akan menambah Dana Cadangan, dan posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan dengan pemindahbukuan ke rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2015. Penggunaan Dana Cadangan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

(-)

(-)