For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 November 2017Publication Date:30 November 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date30 November 2017
Publication Date30 November 2017
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya wilayah yang memungkinkan terjadinya bencana alam, non-alam, dan sosial, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat, dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugas tersebut kepada BPBD, yang dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
  2. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
  4. Pada tahap tanggap darurat, dilakukan pengkajian cepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana-sarana vital.
  5. Pada tahap pasca bencana, dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
  6. Pengelolaan keuangan penanggulangan bencana diatur, termasuk sumber dana dari APBD, APBN, masyarakat, dan pihak lain.
  7. Peran serta perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat diatur dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja menghambat penyelenggaraan penanggulangan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administasi dapat berupa peringatan tertulis, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan ganti rugi. 3. Setiap orang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana diancam dengan hukuman pidana kurungan atau denda. 4. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam dengan hukuman pidana kurungan atau denda.