For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 1/2021 · Permenaker No. 1 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date04 Februari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri dan Wakil Menteri, serta struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan perencanaan. Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan berbagai biro dan pusat yang mendukung fungsi administrasi dan operasional kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)