For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Also known as: PERPRES 36/2024 · PERPRES No. 36 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS yang bekerja pada instansi pusat. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)