For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat menjadi Desa Kertasari menjadi Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 12/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Perubahan Status Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat menjadi Desa Kertasari menjadi Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengatur tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Latar belakang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juncto Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006. Tujuan perubahan status adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan serta uang kehormatan purna bhakti.

1. Perubahan status desa menjadi kelurahan dilaksanakan secara bertahap sesuai habisnya masa jabatan kepala desa. 2. Paling lama 12 (dua belas) bulan, Bupati mengangkat Lurah dan Perangkat Kelurahan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

(-)