For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Karo 5/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2008Publication Date:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date01 Januari 2008
Publication Date01 Januari 2008
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang telah ada selama ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepada Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Karo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Karo. Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memperoleh gaji dari instansi induknya, sementara biaya perjalanan dinas dan biaya kelancaran tugas lainnya dapat dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa, dengan penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten. Apabila Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Sekretariat Desa mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas sehingga tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajibannya, diberikan tunjangan kecelakaan sebesar dua kali penghasilan sebulan. Jika meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, diberikan tunjangan kematian empat kali penghasilan sebulan kepada ahli warisnya. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Sekretariat Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya atau masa pengabdiannya tanpa cacat/cela dapat diberikan uang penghargaan atau uang kompensasi berdasarkan masa pengabdiannya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

(-)

(-)