For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 - 2020

Also known as: Perda Kabupaten Buru 10/2017 · Perda Kabupaten Buru No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017 - 2020
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2013 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk 5 tahun, berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Dokumen RPJMD menjadi landasan penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD. RKPD tahunan dijabarkan dari RPJMD selama 5 tahun ke depan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat minggu ke-4 bulan Mei setiap tahunnya. Renstra PD dan Renja PD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah paling lama 7 hari setelah RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dokumen RPJMD dapat diubah minimal 1 kali dalam 5 tahun berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, perubahan mendasar (bencana alam, krisis, dll.), atau jika merugikan kepentingan nasional. Perubahan mendasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perubahan parsial ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Bupati berikutnya sebagai pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang pernah diterbitkan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)