Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk 5 tahun, berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Dokumen RPJMD menjadi landasan penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD. RKPD tahunan dijabarkan dari RPJMD selama 5 tahun ke depan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat minggu ke-4 bulan Mei setiap tahunnya. Renstra PD dan Renja PD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah paling lama 7 hari setelah RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dokumen RPJMD dapat diubah minimal 1 kali dalam 5 tahun berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, perubahan mendasar (bencana alam, krisis, dll.), atau jika merugikan kepentingan nasional. Perubahan mendasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah, perubahan parsial ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Bupati berikutnya sebagai pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD.