For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti

Also known as: Permendag 105/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 105/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2015. SKKNI ini wajib diberlakukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perantaraan perdagangan properti. Standar kompetensi ini mencakup berbagai unit kompetensi yang diperlukan dalam perantaraan perdagangan properti, termasuk mengatasi keluhan konsumen, memberikan saran aspek legal dan non-legal, melakukan negosiasi, melakukan kegiatan prospek, memasarkan properti, melakukan transaksi, merekrut agen pemasaran, melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti, melakukan kegiatan properti management dan konsultasi properti investment.

(-)

(-)