Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur mengenai penyetaraan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di seluruh Kabupaten Jeneponto, termasuk tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk pembinaan karier PNS yang bersangkutan. Penyetaraan jenjang jabatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 80 / KEP / M.PAN / 9 / 2003. Peraturan ini menetapkan bahwa Sekretaris Korpri tingkat Kabupaten disetarakan dengan Eselon III.b, Wakil Sekretaris disetarakan dengan Eselon IV.a, Kepala Sub Bagian disetarakan dengan Eselon IV.b, Sekretaris Unit disetarakan dengan Eselon IV.a, Wakil Sekretaris Unit disetarakan dengan Eselon IV.b, Kepala Sub bagian disetarakan dengan Eselon IV.b. Sekretaris Korpri tingkat Kecamatan disetarakan dengan Eselon IV.a, Kepala Sub Bagian disetarakan dengan Eselon IV.b. Sekretaris Korpri tingkat Kelurahan disetarakan dengan Eselon IV.b. Penempatan PNS pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan struktural lainnya. PNS yang dipekerjakan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.