For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi

Also known as: PP 7/1979 · PP No. 7 Tahun 1979 · PP Nomor 7 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:11 April 1979Publication Date:11 April 1979
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1979
Publication Date11 April 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan sosial ekonomi yang pesat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi. Wilayah yang ada tidak lagi memadai untuk menampung kebutuhan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perluasan wilayah dilakukan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang ke dalam Kotamadya Tebing Tinggi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dengan memasukkan beberapa kampung dari Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang. Wilayah baru ini terdiri dari tiga kecamatan: Rambutan, Padang Hilir, dan Padang Hulu, masing-masing dengan kampung-kampung yang telah ditentukan. Perubahan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas dan utilitas perkotaan yang memadai bagi masyarakat Tebing Tinggi.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi kampung-kampung dimaksud dan dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi. 2. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)