on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi
Also known as: PP 7/1979 · PP No. 7 Tahun 1979 · PP Nomor 7 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan sosial ekonomi yang pesat di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi. Wilayah yang ada tidak lagi memadai untuk menampung kebutuhan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perluasan wilayah dilakukan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang ke dalam Kotamadya Tebing Tinggi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dengan memasukkan beberapa kampung dari Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang. Wilayah baru ini terdiri dari tiga kecamatan: Rambutan, Padang Hilir, dan Padang Hulu, masing-masing dengan kampung-kampung yang telah ditentukan. Perubahan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas dan utilitas perkotaan yang memadai bagi masyarakat Tebing Tinggi.