For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 11/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.685.683.318.801,95, belanja daerah sebesar Rp. 1.749.683.318.801,95 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (64.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 64.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)