For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2026 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H

Also known as: Kepmenhub KM/2026 · Kepmenhub No. KM Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM Tahun 2026

Status:
Active
Publication Date:6 Februari 2026
Transportasi & LogistikPerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Menteri Perhubungan
Effective Date-
Publication Date06 Februari 2026

Mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan mempertimbangkan daya beli selama masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H dengan menurunkan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan besaran fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, dibedakan berdasarkan jenis pesawat jet (paling tinggi 2% dari tarif batas atas) dan propeller (paling tinggi 20% dari tarif batas atas). Tarif batas atas yang digunakan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya tambahan ini belum termasuk PPN dan harus dicantumkan terpisah pada tiket. Tarif penumpang dapat dibulatkan ke atas hingga ribuan rupiah. Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan menjaga kualitas pelayanan. Periode penurunan berlaku untuk penerbangan dari 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, dan pemesanan tiket dari 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Setelah periode tersebut, ketentuan fuel surcharge kembali mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023.

1. Setelah berakhirnya masa pemberlakuan penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN, maka besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) selanjutnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 2. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)