For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Bisnis Bank

Also known as: Peraturan BI 12/21/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/21/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 2010Publication Date:19 Oktober 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeRencana Bisnis Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date19 Oktober 2010
Publication Date19 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, kecuali ketentuan tertentu yang tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan rencana bisnis bank yang realistis dan komprehensif, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Rencana bisnis harus mencakup visi, misi, strategi, dan proyeksi keuangan bank, serta disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Bank wajib menyusun rencana bisnis setiap tahun, memperhatikan faktor eksternal dan internal, serta melaporkan realisasinya secara berkala kepada Bank Indonesia. Rencana bisnis juga harus mencakup rencana khusus untuk Unit Usaha Syariah jika ada.

1. Ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 yang terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pelaporan tahun 2010. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan belum dicabut.

1. Bank yang terlambat menyampaikan dokumen dikenakan sanksi denda Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan dokumen dikenakan sanksi denda Rp50.000.000,00. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan pencantuman pengurus dalam daftar pihak yang tidak lulus penilaian.