Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan rencana bisnis bank yang realistis dan komprehensif, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Rencana bisnis harus mencakup visi, misi, strategi, dan proyeksi keuangan bank, serta disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Bank wajib menyusun rencana bisnis setiap tahun, memperhatikan faktor eksternal dan internal, serta melaporkan realisasinya secara berkala kepada Bank Indonesia. Rencana bisnis juga harus mencakup rencana khusus untuk Unit Usaha Syariah jika ada.