Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyerahan perkara, pemeriksaan pendahuluan, dan penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan penggunaan wewenang tersebut dengan perkembangan terkini, menggantikan ketentuan yang tidak lagi sesuai. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI (MENHANKAM/PANGAB) bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan ini, dengan pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh Oditur Jenderal ABRI (ORDJEN ABRI). ORDJEN ABRI juga menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Jaksa Tentara Agung di lingkungan ABRI berdasarkan delegasi dari Jaksa Agung. Hubungan kerja yang erat antara Jaksa Agung, ORDJEN ABRI, Polisi Militer ABRI, dan Staf Pembinaan Hukum HANKAM dibina untuk kelancaran penuntutan perkara pidana, termasuk penyelundupan, korupsi, subversi, dan pidana khusus lainnya.