on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
Also known as: Keppres 68/1995 · Keppres No. 68 Tahun 1995 · Keppres Nomor 68 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan hari dan jam kerja baru di lingkungan Lembaga Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, setelah uji coba penerapan lima hari kerja selama satu tahun. Tujuannya adalah untuk mengatur secara bertahap penerapan hari dan jam kerja baru tersebut.
Ketentuan Substansial: Hari kerja ditetapkan lima hari, Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Jam kerja diatur dari pukul 07.30 hingga 16.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan hingga 16.30 pada hari Jumat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi unit pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait. Penerapan di daerah dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing, dan lembaga dapat mengatur tugas siaga pada hari Sabtu.