Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 902.247.142.552,00, belanja daerah sebesar Rp. 898.718.183.946,90, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.528.958.605,10. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 9.750.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.278.958.605,10, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (3.528.958.605,10).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana hibah, dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.