For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 1/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Daerah di Wilayah Kabupaten Ciamis. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Ciamis. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Ciamis, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD Ciamis, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 2. Subjek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut dan diwajibkan membayar biaya pelayanan medik, nonmedik, dan penunjang medik. 3. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, dan pemakaian kendaraan ambulance/kereta jenazah. 4. Cara mengukur tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, pemakaian bahan, dan penggunaan peralatan. 5. Prinsip penetapan struktur retribusi didasarkan pada jenis dan tempat pelayanan kesehatan diberikan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).