Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Ciamis, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan yang diberikan di RSUD Ciamis, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
2. Subjek retribusi adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut dan diwajibkan membayar biaya pelayanan medik, nonmedik, dan penunjang medik.
3. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, dan pemakaian kendaraan ambulance/kereta jenazah.
4. Cara mengukur tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, pemakaian bahan, dan penggunaan peralatan.
5. Prinsip penetapan struktur retribusi didasarkan pada jenis dan tempat pelayanan kesehatan diberikan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.