For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 07/2015 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2015Publication Date:19 Oktober 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN ZAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date19 Oktober 2015
Publication Date19 Oktober 2015
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2003 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah zakat sebagai instrumen keagamaan yang memiliki nilai sosial ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna zakat, mewujudkan pemerataan kesejahteraan, dan membantu masyarakat muslim dalam mengamalkan rukun Islam.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (BAZNASKAB) sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat. BAZNASKAB bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam pelaksanaannya, BAZNASKAB dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan wilayah. Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan amil zakat perseorangan/perkumpulan juga diatur, dengan kewajiban berkoordinasi dengan BAZNASKAB.

Obyek zakat adalah zakat, infak, dan sedekah yang dipungut sesuai ketentuan agama. Subyek zakat adalah orang Islam atau badan usaha milik orang Islam. Harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz. Yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

BAZNASKAB memiliki sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Selain zakat, BAZNASKAB juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pengumpulan zakat dilakukan secara langsung atau melalui UPZ. Pendistribusian zakat diprioritaskan untuk kebutuhan primer mustahik. Pendayagunaan zakat dapat dilakukan untuk usaha produktif.

Pengurus Badan Amil Zakat Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNASKAB sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAZNASKAB dan Amil Zakat dikenakan sanksi administratif apabila: a. tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki; b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi; dan/atau c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.