Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 sebagai undang-undang tetap, dengan tujuan mengatur pengenaan bea keluar tambahan sementara pada beberapa komoditas ekspor utama Indonesia, seperti karet, kopra, minyak dan bijih palem, timah putih, minyak bumi, lada, dan kopi. Bea keluar tambahan ini dikenakan untuk menyeimbangkan penerimaan negara dari ekspor dan impor, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pengenaan bea keluar tambahan ini diatur dengan persentase tertentu, yaitu 25% untuk karet dan kopra, serta 15% untuk komoditas lainnya. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyesuaikan tarif dan memberikan pembebasan bea keluar tambahan dalam kondisi tertentu.