For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 10/1954 · UU No. 10 Tahun 1954 · UU Nomor 10 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1954Publication Date:27 Februari 1954
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1954
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 tentang mengadakan bea ke luar tambahan sementara (Lembaran Negara No. 8 Tahun 1952).

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 sebagai undang-undang tetap, dengan tujuan mengatur pengenaan bea keluar tambahan sementara pada beberapa komoditas ekspor utama Indonesia, seperti karet, kopra, minyak dan bijih palem, timah putih, minyak bumi, lada, dan kopi. Bea keluar tambahan ini dikenakan untuk menyeimbangkan penerimaan negara dari ekspor dan impor, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pengenaan bea keluar tambahan ini diatur dengan persentase tertentu, yaitu 25% untuk karet dan kopra, serta 15% untuk komoditas lainnya. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyesuaikan tarif dan memberikan pembebasan bea keluar tambahan dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)