For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 1/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2014
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Perhubungan di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tabalong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan angkutan dan sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pungutan Jasa: Tingkat pungutan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan perintis, angkutan karyawan, dan izin insidentil. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tabalong.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi harus dibayar tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  9. Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD didahului surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  11. Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.