For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 8/2018 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:5 Juni 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeBatas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date05 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor ΗΚ.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan untuk memperbarui persyaratan yang sebelumnya diatur dalam peraturan tahun 2009.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran kimia dalam pangan olahan, termasuk mikotoksin, dioksin, 3-monokloropropan-1,2-diol (3-MCPD), dan polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH). Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan ini. Pengujian cemaran kimia harus dilakukan di laboratorium terakreditasi, dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta bupati/wali kota.

1. Pangan Olahan yang beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.