on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Also known as: Peraturan BPOM 8/2018 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum yang diizinkan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan untuk memperbarui persyaratan yang sebelumnya diatur dalam peraturan tahun 2009.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas maksimum cemaran kimia dalam pangan olahan, termasuk mikotoksin, dioksin, 3-monokloropropan-1,2-diol (3-MCPD), dan polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH). Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan di Indonesia harus memenuhi persyaratan ini. Pengujian cemaran kimia harus dilakukan di laboratorium terakreditasi, dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan serta bupati/wali kota.