on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2012 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, daya saing global, dan mencerdaskan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan yang baik dan merata. Tujuannya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, bermutu, dan terjangkau, serta untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, toleran, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya, merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan, dan menetapkan target partisipasi pendidikan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, satuan pendidikan, pendanaan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, akreditasi, sarana dan prasarana, peran serta masyarakat, standar pendidikan, pengendalian mutu, dan kerjasama pendidikan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, menyediakan anggaran untuk wajib belajar, memberikan beasiswa, dan memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas Sekolah.