on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Also known as: UU 18/2011 · UU No. 18 Tahun 2011 · UU Nomor 18 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat peran Komisi Yudisial dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kehidupan ketatanegaraan, serta untuk meningkatkan kehormatan dan perilaku hakim.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur perubahan struktur dan fungsi Komisi Yudisial, termasuk penambahan wewenang dalam pengawasan perilaku hakim dan pengusulan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial diberi wewenang untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Hakim bersama Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk menangani pelanggaran kode etik. Undang-Undang ini juga mengatur tata cara pengangkatan anggota Komisi Yudisial dan prosedur seleksi calon hakim agung.