Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Pembentukan Peraturan:** Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
2. **Bentuk Produk Hukum Daerah:** Terdiri dari Peraturan (Perda, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
3. **Perencanaan:** Meliputi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan oleh DPRD dan Walikota, dengan memuat daftar Rancangan Perda berdasarkan prioritas.
4. **Penyusunan:** Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Walikota membentuk Tim Penyusun Rancangan Perda.
5. **Pembahasan:** Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Walikota melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
6. **Evaluasi:** Rancangan Perda tertentu (misalnya tentang APBD, pajak daerah, tata ruang) dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
7. **Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi:** Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register dari Gubernur ditetapkan oleh Walikota dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
8. **Penyebarluasan:** Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pembahasan Rancangan Perda.
9. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan produk hukum daerah.