For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Also known as: Perda Kota Madiun 6/2017 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date23 Januari 2017
Publication Date23 Januari 2017
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut peraturan yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Pembentukan Peraturan:** Produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. **Bentuk Produk Hukum Daerah:** Terdiri dari Peraturan (Perda, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD). 3. **Perencanaan:** Meliputi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilakukan oleh DPRD dan Walikota, dengan memuat daftar Rancangan Perda berdasarkan prioritas. 4. **Penyusunan:** Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Walikota membentuk Tim Penyusun Rancangan Perda. 5. **Pembahasan:** Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Walikota melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama. 6. **Evaluasi:** Rancangan Perda tertentu (misalnya tentang APBD, pajak daerah, tata ruang) dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan. 7. **Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi:** Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register dari Gubernur ditetapkan oleh Walikota dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. 8. **Penyebarluasan:** Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pembahasan Rancangan Perda. 9. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)