For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 16/2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:20 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date20 Januari 2014
Place of EnactmentGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai pelayanan perizinan terpadu di daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
  2. Perubahan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), termasuk penambahan sub bidang dan perubahan nomenklatur.
  3. Perubahan ketentuan mengenai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, termasuk organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, penanaman modal, standarisasi, dan pengaduan.

(-)

(-)