For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakata Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 69/2016 · Permenhub No. 69 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2016Publication Date:3 Juni 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakata Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Juni 2016
Publication Date03 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran III dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi dan kelancaran proses pengundangan peraturan di kementerian tersebut.

(-)

(-)