Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI). Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di PEPI, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring pertanian dan teknologi. Tujuan dari statuta ini adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, mandiri, dan berdaya saing di bidang enjiniring pertanian.
PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, dan Program Pendidikan Profesi. Penerimaan mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara, masyarakat umum, dan Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan. Kurikulum ditinjau berkala dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Sistem pengelolaan PEPI meliputi visi, misi, tujuan, dan fungsi yang jelas. Organisasi PEPI terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur memimpin PEPI dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Senat memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Unit Penjaminan Mutu melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan.