For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia

Also known as: Permentan 37/2019 · Permentan No. 37 Tahun 2019 · Permentan Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2019Publication Date:29 Juli 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date01 Agustus 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 693).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI). Statuta ini menjadi dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di PEPI, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring pertanian dan teknologi. Tujuan dari statuta ini adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, mandiri, dan berdaya saing di bidang enjiniring pertanian. PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, dan Program Pendidikan Profesi. Penerimaan mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara, masyarakat umum, dan Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan. Kurikulum ditinjau berkala dengan melibatkan pemangku kepentingan. Sistem pengelolaan PEPI meliputi visi, misi, tujuan, dan fungsi yang jelas. Organisasi PEPI terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur memimpin PEPI dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Senat memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Unit Penjaminan Mutu melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan.

1. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk pertama kali mengangkat dan menetapkan Direktur PEPI tanpa harus memenuhi ketentuan Pasal 28 dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun. 2. Panitia ad hoc untuk melaksanakan pemilihan anggota senat, pertama kali dibentuk oleh Direktur.

(-)