For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang perlu diatur agar tercipta keseimbangan dan sinergi antar pelaku usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menata keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar bersaing secara sehat.
  2. Memberikan perlindungan kepada pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  3. Mewujudkan lingkungan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang bersih, sehat, aman, tertib, dan berwawasan lingkungan.
  4. Menjamin kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  5. Mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan RTRW, RDTRK, dan peraturan zonasi.
  2. Batasan luas lantai penjualan toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
  3. Sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko swalayan.
  4. Persyaratan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan (memperhatikan keberadaan pasar rakyat, jarak minimal, areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan).
  5. Lokasi perkulakan, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store harus sesuai dengan sistem jaringan jalan.
  6. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil.
  7. Jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  8. Batasan luas lantai penjualan toko swalayan yang modalnya berasal dari dalam negeri.
  9. Pembinaan oleh Bupati melalui Dinas terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  10. Pengawasan oleh Bupati melalui Dinas terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  11. Kewajiban menyediakan "counter image" untuk pemasaran barang merek dalam negeri.
  12. Batasan pemasaran barang merek sendiri oleh toko swalayan.
  13. Kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri.
  14. Evaluasi berkala oleh Dinas terhadap kegiatan pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
  15. Kemitraan dalam mengembangkan UMKM (pola perdagangan umum dan waralaba).
  16. Kerjasama usaha antara pemasok dan toko swalayan.
  17. Syarat perdagangan antara pemasok dan toko swalayan.
  18. Pembayaran barang dari toko swalayan kepada pemasok UMKM.
  19. Perizinan (IUPP dan IUTS).
  20. Pelaporan oleh Pejabat Penerbit Izin dan pelaku usaha.
  21. Kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh SIUP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan SIUP untuk memperoleh IUPP atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 7. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 8. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 100 (seratus) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai paling lambat 5 (lima) tahun. 9. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual dalam gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 10. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh per seratus) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Pelaku usaha yang tidak memberikan data dan/atau informasi penjualan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai syarat perdagangan antara Pemasok dengan Toko Swalayan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. 3. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembayaran barang dari Toko Swalayan kepada Pemasok UMKM dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. 4. Pelaku usaha yang tidak melaporkan data yang diminta dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 5. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).