For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2023 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2023Publication Date:15 Maret 2023
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date15 Maret 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dalam pemanfaatan ruang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan gedung cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara), proses penyelenggaraan bangunan gedung (meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), hak dan kewajiban pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, partisipasi masyarakat, dan pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik bangunan gedung untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dan/atau penghentian tugas sebagai Penilik.