Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Kelurahan. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Syarat-syarat pembentukan Kelurahan, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, sosial budaya, potensi ekonomi, sarana dan prasarana, letak geografis, dan ciri masyarakat.
- Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan, yang melibatkan usulan dari Lurah, persetujuan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
- Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, termasuk pemberhentian Kepala Desa dan perangkat Desa, serta penyerahan kekayaan Desa kepada Pemerintah Daerah.
- Mekanisme pemekaran, penggabungan, dan penghapusan Kelurahan.
- Kedudukan, tugas, dan fungsi Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Lurah.
- Susunan organisasi Kelurahan, yang terdiri dari Lurah dan Perangkat Kelurahan.
- Tata kerja Kelurahan, yang melibatkan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal.
- Keuangan Kelurahan, yang bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
- Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kewajiban, kegiatan, kepengurusan, keanggotaan, tata kerja, dan pendanaan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan lembaga kemasyarakatan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.