For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I

Also known as: Peraturan LAN 6/2018 · Peraturan LAN No. 6 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2018Publication Date:3 Mei 2018
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1220).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengembangan kompetensi manajerial melalui pelatihan struktural kepemimpinan madya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuan dari PKN Tingkat I adalah untuk mengembangkan kompetensi peserta agar memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

LAN menyelenggarakan PKN Tingkat I dengan fokus pada pengembangan kompetensi kepemimpinan kolaboratif. Kompetensi ini mencakup kemampuan pengembangan kapasitas kepemimpinan kolaboratif, kemampuan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam menangani isu kebijakan nasional strategis, dan kemampuan memimpin pencapaian arah kebijakan lintas instansi/sektor. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui agenda pembelajaran yang meliputi mengelola diri (self mastery), pengelolaan kebijakan (managing policy), pengelolaan perubahan kolaboratif (managing collaborative change), dan aktualisasi kepemimpinan kolaboratif.

Peserta PKN Tingkat I harus memenuhi persyaratan administratif (pangkat/golongan, jabatan, usulan tertulis), batas usia, dan lulus seleksi akademis. Selama pelaksanaan PKN, status kepegawaian peserta diatur dengan penugasan pelaksana harian untuk tugas rutin dan penugasan kembali pada jabatan penuh saat pembelajaran di tempat kerja. Evaluasi PKN Tingkat I meliputi evaluasi peserta, tenaga pelatihan, penyelenggaraan, dan pasca pelatihan. Pembinaan PKN Tingkat I dilaksanakan oleh Deputi LAN yang bertugas di bidang pelatihan Pegawai ASN melalui monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)