For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date27 Januari 2011
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dengan memungut retribusi parkir di tepi jalan umum dan pelataran parkir yang disediakan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas parkir. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Truck dengan gandengan / Trailer/ kontainer: Rp.2.500,00
  2. Bus / Truck tanpa gandeng / Mobil Box: Rp.1.500,00
  3. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya: Rp.1.000,00
  4. Sepeda Motor: Rp. 500,00

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat dan dilarang diborongkan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, terutama bagi masyarakat yang terkena bencana alam atau kerusuhan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan. Jika terdapat kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.