For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Also known as: Peraturan OJK 74/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, beserta Peraturan Nomor IX.G.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan ketentuan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha. Peraturan ini mengatur tata cara Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, termasuk penyusunan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang harus disetujui oleh direksi dan dewan komisaris masing-masing perusahaan. Rancangan ini harus memuat informasi detail seperti nama perusahaan, struktur permodalan, jadwal rencana, alasan penggabungan, tata cara konversi saham, rancangan perubahan anggaran dasar, ikhtisar data keuangan, informasi keuangan proforma, ringkasan laporan penilai, pendapat konsultan hukum, cara penyelesaian status karyawan, hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, serta penjelasan mengenai manfaat dan risiko. Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan ringkasan rancangan kepada masyarakat dan karyawan, serta menyampaikan Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham diperlukan setelah Pernyataan menjadi efektif. Perusahaan hasil Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Bagi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha oleh Perusahaan Terbuka dimaksud tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.G.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, sepanjang telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. mata acara Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha; atau b. Pernyataan Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha, mana yang lebih dahulu.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.