on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding company
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 9/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sabak Holding Company guna meningkatkan peran dan fungsi perusahaan dalam menghadapi perkembangan ekonomi. Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan perusahaan melalui kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum dari PD menjadi PT, pengalihan seluruh hak, kewajiban, aset, pegawai, dan usaha-usaha perusahaan (termasuk perizinan) ke PT. Sabak Holding Company. PT. Sabak Holding Company berkedudukan di Muara Sabak dan dapat mendirikan anak perusahaan di dalam maupun di luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan usaha PT. Sabak Holding Company mencakup berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, industri, kehutanan, kelautan, perikanan, mineral, batubara, migas, energi, kelistrikan, pariwisata, peternakan, perkebunan, penyediaan jasa dan prasarana, properti, real estate, informasi, komunikasi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya, serta kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Modal dasar PT. Sabak Holding Company ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), terdiri atas 99% dari Pemerintah Daerah dan 1% dari Pihak Ketiga. Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan penyertaan modal yang ditetapkan dalam RUPS setelah dikonsultasikan kepada DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Organ PT. Sabak Holding Company terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. PT. Sabak Holding Company dapat dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.