For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan

Also known as: PMK 88/PMK.010/2020 · PMK No. 88/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pinjaman diberikan jika LPS mengalami kesulitan likuiditas yang tidak dapat diatasi dengan upaya repo dan/atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia, pinjaman kepada pihak lain, atau penerbitan surat utang. Permohonan pinjaman diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan data dan dokumen terkait kondisi likuiditas, upaya yang telah dilakukan, analisis dampak kesulitan likuiditas, estimasi kebutuhan likuiditas, data jaminan, rencana penggunaan dan pengembalian dana pinjaman, serta laporan keuangan yang telah diaudit. Penilaian permohonan pinjaman dilakukan dengan memperhatikan tingkat likuiditas LPS, kebutuhan likuiditas, kemampuan membayar kembali, kapasitas fiskal, dan kesinambungan APBN. Menteri Keuangan memutuskan persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman berdasarkan rekomendasi rapat koordinasi internal Kementerian Keuangan. Dana pinjaman dialokasikan dalam APBN atau APBN-Perubahan dan dicairkan melalui transfer ke rekening LPS setelah Perjanjian Pinjaman ditandatangani. LPS wajib membayar kembali pinjaman sesuai jadwal yang ditetapkan dan menyampaikan laporan penggunaan dana pinjaman secara berkala. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penarikan, penyaluran, penyerapan, dan pembayaran kembali pinjaman.

(-)

(-)